niken03a) Pancasila b) Pembukaan UUD 1945 c) Pasal-pasal UUD 1945 Dalam pasal-pasal UUD 1945; HAM diatur dalam 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat (1); (2); pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1) dan (2); pasal 32 ayat (1); pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) dan pada pasal 34 ayat (1). d) Peraturan Perundang-undangan 1) Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari 11 Bab dan 106 pasal. 2)UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang terdiri dari 10 bab dan 51 pasal. 3)Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakun atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. 4)Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasonal Anti Kekerasan terhadap perempuan. 5)Keppres nomor 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia 6)Intruksi Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan non pribumu dalam semua program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraaan pemerintah. 7)Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM. 8)PP Nomor 3 tahun 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
b) Pembukaan UUD 1945
c) Pasal-pasal UUD 1945
Dalam pasal-pasal UUD 1945; HAM diatur dalam 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat (1); (2); pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1) dan (2); pasal 32 ayat (1); pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) dan pada pasal 34 ayat (1).
d) Peraturan Perundang-undangan
1) Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari 11 Bab dan 106 pasal.
2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang terdiri dari 10 bab dan 51 pasal.
3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakun atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
4) Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasonal Anti Kekerasan terhadap perempuan.
5) Keppres nomor 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
6) Intruksi Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan non pribumu dalam semua program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraaan pemerintah.
7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
8) PP Nomor 3 tahun 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
gomen yak kalo jawabannya kurang memuaskan ^^