c. Pekerjaan yang dilaksanakan baik waktu, jenis dan sifat pekerjaannya.
d. Pembagian hasil tanaman atau pohon.
e. Akad, baik secara lisan atau tertulis maupun dengan isyarat.
Sementara itu syarat-syarat musaqah adalah sebagai berikut :
a. Pohon atau tanaman yang dipelihara harus jelas dan dapat dilihat.
b. Waktu pelaksanaan musaqah harus jelas, misalnya: setahun, dua tahun atau sekali panen atau
lainnya agar terhindar dari keributan di kemudian hari.
c. Akad Musaqah yang dibuat hendaknya sebelum nampak buah atau hasil dari tanaman itu.
d. Pembagian hasil disebutkan secara jelas.
3. Masa berakhirnya Musaqah
Akad musaqah akan berakhir apabila :
a. Telah habis batas waktu yang telah disepakati bersama.
b. Petani penggarap tidak sanggup lagi bekerja.
c. Meninggalnya salah satu dari yang melakukan akad.
4. Hikmah Musaqah
Dapat terpenuhinya kemakmuran yang merata.Terciptanya saling memberi manfaat antara kedua belah pihak (si pemilik tanah dan petani penggarap).Bagi pemilik tanah merasa terbantu karena kebunnya dapat terawat dan menghasilkan.Disamping itu kesuburan tanahnya juga dapat dipertahankan.B. MUZARA’AH DAN MUKHABAR
0 votes Thanks 1
BonnyDark
1. antara pemilik kebun dengan tukang kebun hendaknya prang yg sama2 berhak bertasaruf/ membelanjakan harta keduanya.
2. kebun dan semua pohon yg berbuah boleh dibagi hasil baik berbuah tahunan/ musiman maupun hanya satu kali kemudian mati.
Rukun Musaqah (Musaqi) adalah sebagai berikut:
a. Pemilik kebun dan petani penggarap (Saqi).
b. Pohon atau tanaman dan kebun yang dirawat.
c. Pekerjaan yang dilaksanakan baik waktu, jenis dan sifat pekerjaannya.
d. Pembagian hasil tanaman atau pohon.
e. Akad, baik secara lisan atau tertulis maupun dengan isyarat.
Sementara itu syarat-syarat musaqah adalah sebagai berikut :
a. Pohon atau tanaman yang dipelihara harus jelas dan dapat dilihat.
b. Waktu pelaksanaan musaqah harus jelas, misalnya: setahun, dua tahun atau sekali panen atau
lainnya agar terhindar dari keributan di kemudian hari.
c. Akad Musaqah yang dibuat hendaknya sebelum nampak buah atau hasil dari tanaman itu.
d. Pembagian hasil disebutkan secara jelas.
3. Masa berakhirnya Musaqah
Akad musaqah akan berakhir apabila :
a. Telah habis batas waktu yang telah disepakati bersama.
b. Petani penggarap tidak sanggup lagi bekerja.
c. Meninggalnya salah satu dari yang melakukan akad.
4. Hikmah Musaqah
Dapat terpenuhinya kemakmuran yang merata.Terciptanya saling memberi manfaat antara kedua belah pihak (si pemilik tanah dan petani penggarap).Bagi pemilik tanah merasa terbantu karena kebunnya dapat terawat dan menghasilkan.Disamping itu kesuburan tanahnya juga dapat dipertahankan.B. MUZARA’AH DAN MUKHABAR2. kebun dan semua pohon yg berbuah boleh dibagi hasil baik berbuah tahunan/ musiman maupun hanya satu kali kemudian mati.
☆semoga membatu★