Sebutkan Macam Macam perwakilan pemerintah RI di Luar Negeri!!
wezaazalia1) Adapun pada Pasal 2 pembagian Perwakilan Pemerintah Indonesia di Luar Negeri terdiri dari : a. Perwakilan Diplomatik; b. Perwakilan Konsuler. Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi : a. Kedutaan Besar Republik Indonesia;b. Perutusan Tetap Republik Indonesia. Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi : a. Konsulat Jenderal Republik Indonesia b. Konsulat Republik Indonesia.
0 votes Thanks 2
Devieda
Penjelasannya bisa lebih panjang lagi nggak?