echawiduri
A. Duta Besar memimpin Kedutaan Besar, yang ditempatkan di negara yang dinilai panting oleh, atau mempunyai hubungan yang erat dengan, atau yang menempatkan duta besar pula di negara pengirim. Duta mempunyai kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan Kepala Negara tempat ia ditugaskan. b. Duta, memimpin Kedutaan di negara yang nilai penting dan derajat keeratan hubungan antara negara pengirim dan negara penerima lebih rendah dibandingkan dengan negara yang saling mengirimkan duta besar. Walaupun demikian, sama seperti Duta Besar, seorang Duta juga dapat berhubungan dengan Kepala Negara tempat ia ditugaskan. c. Kuasa Usaha dikirimkan oleh negara pengirim kepada Menteri Luar Negeri negara penerima. Karena itu, Kuasa Usaha berhubungan dengan Kepala Negara penerima hanya melalui Menteri Luar Negeri tersebut