Sebutkan macam macam hak asasi manusia dalam berbagai bidang
LutfiNeuerHak dan kewajiban dalam bidang politik • Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu : 1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. 2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. • Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya : 1. Hak berserikat dan berkumpul. 2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat). Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya • Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. • Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Arti pesan yang terkandung adalah : Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. • Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya :
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat). Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran.
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. • Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Arti pesan yang terkandung adalah : Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.