tidak puas? sampaikan!a) Hak Asasi Liberal Hak asasi liberal adalah hak yang didasarkan pada hak individu untuk mengurus diri sendiri (liberal) dengan prinsip kebebasan, yaitu bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampuri pihak luar. Biasanya, hak ini lebih bersifat individu, karena yang menentukan hakini adalah individu itu sendiri.
Macam-macam hak asasi manusia liberal antara lain: (1) hak atas hidup, (2) hak keutuhan jasmani, (3) kebebasan bergerak, (4) kebebasan untuk memilih jodoh, (5) perlindungan terhadap hak milik, (6) hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri, (7) hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal, (8) kebebasan beragama, (9) kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa yang dimiliki orang lain, (10) kebebasan berpikir, (11) kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, dan (12) hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.
b) Hak Asasi Demokratis Hak asasi demokratis yaitu hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat/negaranya yang didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat (kekuasaaan di tangan rakyat). Macam-macam hak asasi demokratis ini antara lain: (1) hak untuk memilih wakil dalam badanbadan pembuat undang-undang; (2) hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah; (3) hak untuk menyatakan pendapat; (4) hak atas kebebasan pers; (5) hak untuk membentuk perkumpulan politik.
Hak asasi liberal adalah hak yang didasarkan pada hak individu untuk mengurus diri sendiri (liberal) dengan prinsip kebebasan, yaitu bahwa kehidupan saya (pribadi) tidak boleh dicampuri pihak luar. Biasanya, hak ini lebih bersifat individu, karena yang menentukan hakini adalah individu itu sendiri.
Macam-macam hak asasi manusia liberal antara lain:
(1) hak atas hidup,
(2) hak keutuhan jasmani,
(3) kebebasan bergerak,
(4) kebebasan untuk memilih jodoh,
(5) perlindungan terhadap hak milik,
(6) hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri,
(7) hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal,
(8) kebebasan beragama,
(9) kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa yang dimiliki orang lain,
(10) kebebasan berpikir,
(11) kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, dan
(12) hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.
b) Hak Asasi Demokratis
Hak asasi demokratis yaitu hak untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat/negaranya yang didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat (kekuasaaan di tangan rakyat). Macam-macam hak asasi demokratis ini antara lain:
(1) hak untuk memilih wakil dalam badanbadan pembuat undang-undang;
(2) hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah;
(3) hak untuk menyatakan pendapat;
(4) hak atas kebebasan pers;
(5) hak untuk membentuk perkumpulan politik.