Maria30HedidciaBheni
5 Tugas Pemerintah Provinsi adalah sebagai berikut -pengendalian lingkungan hidup - pengerencanaan dan pengendalian pembangunan - perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang -penyediaan sarana dan prasarana umum -penanganan bidang kesehatan
-pengendalian lingkungan hidup
- pengerencanaan dan pengendalian pembangunan
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
-penyediaan sarana dan prasarana umum
-penanganan bidang kesehatan
- penanggulangan masalah daerah
- penyediaan prasarana umum
- penyediaan layanan kesehatan