Sebutkan lembaga - lembaga negara pasca amendemen UUD 1945!
Near1
Lembaga-lembaga negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945 a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Adapun tugas dan wewenang MPR antara lain: a) Mengubah dan menetapkan UUD. b) Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu. c) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. d) Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wapres. e) Memilih presiden dan wapres dari dua pasangan calo presiden dan wapres yang diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, dan diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan sebenarnya.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai lembaga perwakilan rakyat dan mememgang kekuasaan membentuk UU. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. DPD memiliki fungsi:a) Mengajukan usul, ikut dalam permbahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan bidang legislasi tertentu. b) Mengawasi atas pelaksanaan UU tertentu. d. Badan Pengawas Keuangan (BPK) Badan Pengawas Keuangan (BPK) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang mempunyai wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Badan bersifat bebas dan mandiri, serta tidak terpengaruhi atau mempengaruhi kekuasaan pemerintah. Tugas BPK antara lain: a) Memeriksa laporan dan tanggung jawab keuangan negara. b) Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
e. Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman dan badan peradilan lainnya yang terlepas dari pengaruh semua lembaga negara. Kekuasaan kehakikaman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA membawahi bidang peradilan dalam lingkup peradilan umum, pengadilan negeri dan tinggi, lingkungan peradilan agama, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
f. Komisi Yudiksial (KY) Komisi Yudiksial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau penaruh kekuasaan lainnya. KY memiliki wewenang untuk: a) Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR. b) Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
g. Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UUD 1945. Kewajiban dan wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan keputusan yang bersifat final untuk: a) Menguji UU terhadap UUD 1945. b) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. c) Memutuskan pembubaran parpol. d) Memutuskan perselisihan tentang pemilu.
h. Presiden dan Wakil Presiden Presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, presiden merupakan simbol resmi negara Indonesia di dunia dan sebagai kepala pemerintahan, presiden memegang kekuasaan eksekutif, untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari dibantu menteri-menteri dalam kabinet. Wakil presiden secara umum memiliki tugas untuk memabntu presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, secara khusus wakil presiden memiliki tugas: a) Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah menyangkut tugas-tugas kesejahteraan rakyat. b) Melakukan pengawasan operasional pemabangunan dengan bantuan kementerian dan departemen
suhariyanto02 Lembaga Negara yg kedudukan dan kewenangannya setara dalam UUD 1945 : • Presiden dan Wakil Presiden, • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) • Dewan Perwakilan Daerah (DPD) • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) • Badan Pengawas Keuangan (BPK) • Mahkamah Agung (MA) • Mahkamah Konstitusi (MK) • Komisi Yudisial (KY)
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD.
Adapun tugas dan wewenang MPR antara lain:
a) Mengubah dan menetapkan UUD.
b) Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu.
c) Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
d) Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wapres.
e) Memilih presiden dan wapres dari dua pasangan calo presiden dan wapres yang diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, dan diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan sebenarnya.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai lembaga perwakilan rakyat dan mememgang kekuasaan membentuk UU. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. DPD memiliki fungsi:a) Mengajukan usul, ikut dalam permbahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan bidang legislasi tertentu.
b) Mengawasi atas pelaksanaan UU tertentu.
d. Badan Pengawas Keuangan (BPK)
Badan Pengawas Keuangan (BPK) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang mempunyai wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Badan bersifat bebas dan mandiri, serta tidak terpengaruhi atau mempengaruhi kekuasaan pemerintah. Tugas BPK antara lain:
a) Memeriksa laporan dan tanggung jawab keuangan negara.
b) Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
e. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman dan badan peradilan lainnya yang terlepas dari pengaruh semua lembaga negara. Kekuasaan kehakikaman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA membawahi bidang peradilan dalam lingkup peradilan umum, pengadilan negeri dan tinggi, lingkungan peradilan agama, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
f. Komisi Yudiksial (KY)
Komisi Yudiksial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau penaruh kekuasaan lainnya. KY memiliki wewenang untuk:
a) Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR.
b) Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
g. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UUD 1945. Kewajiban dan wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan keputusan yang bersifat final untuk:
a) Menguji UU terhadap UUD 1945.
b) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
c) Memutuskan pembubaran parpol.
d) Memutuskan perselisihan tentang pemilu.
h. Presiden dan Wakil Presiden Presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, presiden merupakan simbol resmi negara Indonesia di dunia dan sebagai kepala pemerintahan, presiden memegang kekuasaan eksekutif, untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari dibantu menteri-menteri dalam kabinet. Wakil presiden secara umum memiliki tugas untuk memabntu presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, secara khusus wakil presiden memiliki tugas:
a) Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan masalah-masalah menyangkut tugas-tugas kesejahteraan rakyat.
b) Melakukan pengawasan operasional pemabangunan dengan bantuan kementerian dan departemen
• Presiden dan Wakil Presiden,
• Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
• Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
• Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
• Badan Pengawas Keuangan (BPK)
• Mahkamah Agung (MA)
• Mahkamah Konstitusi (MK)
• Komisi Yudisial (KY)