nahason07
Masukan jawaban 7 ini 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 4. Prsiden 5.. Mahkamah Agung (MA) 6. Mahkamah Konstitusi (MK) 7. Komisi Yudisial (KY)
BPK(Badan Pemeriksa Keuangan) Kalau ini tidak di ketahui pasti karena BPK itu masih dalam pertimbanganku. masuk setelah amandemen / tidak. coba lihat dalam stuktur itu loh. di bagian belakan buku UUD 1945. jadi cuma 7 aja :))
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Prsiden
5.. Mahkamah Agung (MA)
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
7. Komisi Yudisial (KY)
BPK(Badan Pemeriksa Keuangan) Kalau ini tidak di ketahui pasti karena BPK itu masih dalam pertimbanganku. masuk setelah amandemen / tidak. coba lihat dalam stuktur itu loh. di bagian belakan buku UUD 1945. jadi cuma 7 aja :))