mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik; melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik; mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye; menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye;
menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.