Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara?
Nunse
Karena pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka UUD 1945 menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan, mengamankan dan membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban
Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela
negara.