Sebutkan landasan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban bela negara!
nurulhijrayant
LANDASAN HUKUM BELA NEGARA ; a. Landasan Idiil ; Pancasila b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen) a. Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara b. Pasal 30 (1 &2) ; (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata ( TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung) c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara )
a. Landasan Idiil ; Pancasila
b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
a. Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
b. Pasal 30 (1 &2) ;
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata ( TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung)
c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara )