fiyyamaya
-uud 1945 pasal 30 ayat 1 "tiap2 warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." -uud 1945 pasal 30 ayat 2 "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian republik indonesia sebagai kekuatan utama , dan rakyat sebagai kekuatan pendukung." -uud 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2 "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
maaf klo salah..
"tiap2 warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
-uud 1945 pasal 30 ayat 2
"usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian republik indonesia sebagai kekuatan utama , dan rakyat sebagai kekuatan pendukung."
-uud 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2
"setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."