Sa1sab1laLandasan Hukum Persatuan dan Kesatuan BangsaSuatu negara perlu memiliki landasan hukum, sebab dengan landasan yang dimiliki oleh suatu negara, maka negara akan menjadi lebih kokoh atau kuat dan tidak terombang-ambing oleh kekuatan luar manapun (dipengaruhi oleh negara lain). Diibaratkan jika Anda ingin membangun rumah, maka yang utama (dasar) dibangun lebih dahulu adalah pondasinya. Dengan dasar pondasi yang kuat bangunan dengan bentuk apapun pasti akan kuat, tidak goyang diterpa badai. Bagaimana Anda mengerti ‘kan? Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:a.Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri dari 7 butir pengamalan pancasila yaitu :Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.b. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:Pembukaan aline IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.Dalam pasal-pasal UUD 1945:pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.Untuk penjelasan uraian landasan operasional yang tercantum dalam GBHN, mari renungkan sejenak dan perlu juga Anda pahami bahwa sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:
Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948).Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktek demokrasi liberal.Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/PKI.Dengan melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil suatu hikmah yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Dan dewasa ini, bahaya adanya perpecahan dikatakan dalam GBHN.
Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:a.Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri dari 7 butir pengamalan pancasila yaitu :Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.b. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:Pembukaan aline IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.Dalam pasal-pasal UUD 1945:pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.Untuk penjelasan uraian landasan operasional yang tercantum dalam GBHN, mari renungkan sejenak dan perlu juga Anda pahami bahwa sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:
Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948).Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktek demokrasi liberal.Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/PKI.Dengan melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil suatu hikmah yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Dan dewasa ini, bahaya adanya perpecahan dikatakan dalam GBHN.