5dregensleyerlandasan hukum mengemukakan pedapat : 1. Pancasila sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan ) 2. UUD 1945 pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang) 3. UU No. 9 Tahun 1998 kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
1 votes Thanks 2
brilianmas
Landasan hukum dalam mengemukakan pendapat ialah: (a) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat 3; (b) Undang-undang tahun 1945 Nomor 9; (c) Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB pasal 29.
1. Pancasila sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan )
2. UUD 1945 pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
3. UU No. 9 Tahun 1998 kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum