Sebutkan landasan hukum kemerdekaan mengeluarkan pendapat?
evalutfita
A. Landasan idiil = Sila keempat Pancasila (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan) b. Landasan konstitusional = pasal 28 UUD 1945 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang) dan pasal 28E ayat (3) (setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat) c. Landasan opersional = TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum d. Landasan hukum lainnya = dalam Universal Declaration of Human Rights pasal 19 (setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat)
b. Landasan konstitusional = pasal 28 UUD 1945 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang) dan pasal 28E ayat (3) (setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat)
c. Landasan opersional = TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
d. Landasan hukum lainnya = dalam Universal Declaration of Human Rights pasal 19 (setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat)