TifanyPutri
Tugas komnas HAM adalah melayani masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM serta melindunginya dan menindak lanjut masalah tersebut dengan menyerahkan ke pihak yang berwajib (agar di adili) tanpa lepas tangan melainkan tetap melindungi korban tersebut sampai tuntasnya masalah tersebut.