Xro0t
Hak-hak suatu daerah adalah: a. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya. b. Memilih pemimpin daerah. c. Mengelola pegawai daerah. d. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. e. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Kewajiban suatu daerah a. Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak. b. Mengembangkan sistem jaminan sosial. c. Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan. d. Melestarikan lingkungan hidup. e. Membentuk dan menerapk an berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
4 votes Thanks 11
MulSrj
Perencanaan dan pengendalian bangunan. perencanaan pemanfaatan dan pengawasan tata ruang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat penyedian saranan dan prasarana umum penanganan bidang kesehatan
perencanaan pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat
penyedian saranan dan prasarana umum
penanganan bidang kesehatan