" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
2. Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
3. Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
4. Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
5. Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.