Sebutkan kewenangan DPD dalam pasal 22D UUD 1945!!!
JokManPasal 22D ayat (2) menjadi bunyi “Dewan Perwakilan Daerah dapat menyetujui atau menolak rancangan undang-undang berkaitan dengan; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah yang telah disetujuioleh Dewan Perwakilan Rakyat; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapat dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.