1) Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa. 2) Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. 3) Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 4) Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
1) Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa. 2) Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. 3) Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 4) Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.