yulia17101
Alat peraga kampanye tidak ditempatkam di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat2 pelayanan kesehtan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan bebas hambatan, saranaa dan prasarana publik, taman dan pepohonan ( peraturan KPU nomer 15 tahun 2013 pasal 17 )
0 votes Thanks 0
diahoktasari
-Menggunakan pengeras suara yang tidak berlebihan saat memilih media kampanye
-Menggunakan bahasa santun tidak menjelek-jelekkan orang lain atau partai lain
-Tidak mengerahkan masa kampanye pilkada yang berlebihan apalagi menggunakan masa bayaran
-Ketika melakukan orasi kampenye pilkada , bersifat intropeksi diri, dan lebih realistis dalam memberikan janji-janji.
-Menggunakan bahasa santun tidak menjelek-jelekkan orang lain atau partai lain
-Tidak mengerahkan masa kampanye pilkada yang berlebihan apalagi menggunakan masa bayaran
-Ketika melakukan orasi kampenye pilkada , bersifat intropeksi diri, dan lebih realistis dalam memberikan janji-janji.