Sebutkan ketentuan hukum internasional mengenai batas wilayh laut suatu negara !
oktvtrsia
Konvensi Hukum Laut 1982 mengakui hak negara-negara untuk melakukan klaim atas pelbagai macam zona maritim dengan status hukum yang berbeda-beda, yang dibagi sebagai berikut: Berada di bawah kedaulatan penuh negara meliputi laut pedalaman, laut territorial dan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional; Negara mempunyai yursdiksi khusus dan terbatas yaitu zona tambahan; Negara mempunyai yurisdiksi eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya alamnya, yaitu zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen; Berada di bawah suatu pengaturan internasional khusus, yaitu daerah dasar laut samudera dalam atau lebih dikenal dengan kawasan (internatinal sea-bed area atau Area); dan Tidak berada dalam kedaultan maupun yurisdiksi negara manapun, yaitu laut lepas. Maaf kalau salah