Sebutkan keputusan presiden tentang pembentukan HAM
kelvinlee11
A. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang menentukan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc; b. bahwa sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dilakukan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat; c. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor 44/DPR-RI/III/2000-2001 tanggal 21 Maret 2001 telah menyetujui pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur dan di Tanjung Priok pada tahun 1984, yang kemudian diusulkan kepada Presiden dengan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor KD.02/1733/DPR-RI/2001 tanggal 30 Maret 2001; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;