Bagaskurniawan
Sebagai kepala negara presiden memiliki kewenangan untuk 1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dpr ( pasal 11 ayat 1 ) 2. mengangkat duta dan konsul ( pasal 13 ayat 1 ) 3. menerima duta dari negara lain ( pasal 13 ayat 3 ) 4 . memberi gelar, tanda jasa, dan lain lain tanda kehormatan ( pasal 15 )
1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dpr ( pasal 11 ayat 1 )
2. mengangkat duta dan konsul ( pasal 13 ayat 1 )
3. menerima duta dari negara lain ( pasal 13 ayat 3 )
4 . memberi gelar, tanda jasa, dan lain lain tanda kehormatan ( pasal 15 )
semoga dapat membantu.