Sebutkan Kedudukan Lembaga2 Nagara sesuai UUD Negara RI Thn 1945?
dibiSebelum perubahan UUD 1945, Republik Indonesia menganut prinsip supremasi MPR yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang berdaulat dan disalurkan melalui prosedur perwakilan politik (political representation) melalui DPR, perwakilan daerah (Regional Representation) melalui utusan daerah, dan perwakilan fungsional (Fungsional Representation) melalui Utusan Golongan. Lembaga MPR disebut sebagai pelaku tertinggi kedaulatan rakyat bahkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan dirumuskan dengan kalimat: “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat”.
Sekarang ketentuan Pasal 1 ayat (2) tersebut diubah rumusannya menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dari segi kelembagaannya, menurut ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca perubahan keempat (Tahun 2002), dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia terdapat 8 (delapan) buah organ negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang secara langsung menerima kewenangan kostitusional dari UUD, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial. Selain itu terdapat pula beberapa lembaga atau institusi yang diatur kewenangannya dalam UUD, yaitu (1) Tentara Nasional Indonesia; (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia; (3) Pemerintah Daerah; (4) Partai Politik.
Sekarang ketentuan Pasal 1 ayat (2) tersebut diubah rumusannya menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dari segi kelembagaannya, menurut ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca perubahan keempat (Tahun 2002), dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia terdapat 8 (delapan) buah organ negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang secara langsung menerima kewenangan kostitusional dari UUD, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial. Selain itu terdapat pula beberapa lembaga atau institusi yang diatur kewenangannya dalam UUD, yaitu (1) Tentara Nasional Indonesia; (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia; (3) Pemerintah Daerah; (4) Partai Politik.