Sebutkan kedudukan dan fungsi kementerian negara RI dan lembaga pemerintahan non kementerian.
varlordKelas : X (1 SMA) Pelajaran : PPKN Kategori : Penyelenggara Kekuasaan Negara Kata Kunci : Kementerian, Pemerintah, Pusat, Tugas PPKN
KEDUDUKAN
Baik itu Kementerian Negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non kementerian berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Oleh sebab itu, baik itu kementerian maupun lembaga non-kementerian dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib bertanggungjawab kepada presiden.
Kedudukan kementerian disebutkan langsung di dalam UU No. 39 Tahun 2008 tepatnya pada pasal 1 dan 2. Sementara kedudukan lembaga non-kementerian disebutkan langsung di dalam Keputusan Presiden No 103 tahun 2003 tepatnya pada pasal 1 ayat (1) dan (2).
FUNGSI
Mengenai fungsi kementerian Indonesia secara umum juga disebutkan dalam UU No. 39 tahun 2008 yakni pada pasal 8, antara lain:
❖ Fungsi perumusan, penetapan dan juga pelaksanaan kebijakan sesuai bidangnya. ❖ Fungsi pengelolaan kekayaan/barang milik negara sesuai tanggung jawabnya. ❖ Fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas sesuai bidang masing-masing. ❖ Fungsi pelaksanaan bimbingan yang sifatnya teknis serta supervisi atas pelaksanaan urusan daerah pada kementerian tertentu. ❖ Fungsi pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Sementara itu, fungsi lembaga non-kementerian disebutkan langsung dalam Keputusan Presiden No 103 tahun 2003 tepatnya dari pasal 5 hingga pasal 85. Fungsi tersebut secara rinci disebutkan berdasarkan jenis lembaga negara, namun secara umum dirangkum sebagai berikut:
► Fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan sesuai lembaga masing-masing. ► Fungsi pengkajian kinerja kelembagaan. ► Fungsi pengkajian dan pengembangan administrasi. ► Fungsi koordinasi kegiatan fungsional sesuai lembaga. ► Fungsi penyelenggaraan pembinaan serta pelayanan administrasi umum. ► Fungsi fasilitasi kegiatan instansi sesuai bidang lembaga. ► Fungsi penetapan sistem informasi sesuai bidang lembaga.
Pelajaran : PPKN
Kategori : Penyelenggara Kekuasaan Negara
Kata Kunci : Kementerian, Pemerintah, Pusat, Tugas PPKN
KEDUDUKAN
Baik itu Kementerian Negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non kementerian berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Oleh sebab itu, baik itu kementerian maupun lembaga non-kementerian dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib bertanggungjawab kepada presiden.
Kedudukan kementerian disebutkan langsung di dalam UU No. 39 Tahun 2008 tepatnya pada pasal 1 dan 2. Sementara kedudukan lembaga non-kementerian disebutkan langsung di dalam Keputusan Presiden No 103 tahun 2003 tepatnya pada pasal 1 ayat (1) dan (2).
FUNGSI
Mengenai fungsi kementerian Indonesia secara umum juga disebutkan dalam UU No. 39 tahun 2008 yakni pada pasal 8, antara lain:
❖ Fungsi perumusan, penetapan dan juga pelaksanaan kebijakan sesuai bidangnya.
❖ Fungsi pengelolaan kekayaan/barang milik negara sesuai tanggung jawabnya.
❖ Fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas sesuai bidang masing-masing.
❖ Fungsi pelaksanaan bimbingan yang sifatnya teknis serta supervisi atas pelaksanaan urusan daerah pada kementerian tertentu.
❖ Fungsi pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Sementara itu, fungsi lembaga non-kementerian disebutkan langsung dalam Keputusan Presiden No 103 tahun 2003 tepatnya dari pasal 5 hingga pasal 85. Fungsi tersebut secara rinci disebutkan berdasarkan jenis lembaga negara, namun secara umum dirangkum sebagai berikut:
► Fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan sesuai lembaga masing-masing.
► Fungsi pengkajian kinerja kelembagaan.
► Fungsi pengkajian dan pengembangan administrasi.
► Fungsi koordinasi kegiatan fungsional sesuai lembaga.
► Fungsi penyelenggaraan pembinaan serta pelayanan administrasi umum.
► Fungsi fasilitasi kegiatan instansi sesuai bidang lembaga.
► Fungsi penetapan sistem informasi sesuai bidang lembaga.
Dan lain lain.