diniimueta. Pemilihan Menteri diangkat oleh Presiden.b. Syarat Keanggotaan1) Warga negara Indonesia.2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa3) Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi.4) Sehat jasmani dan rohani5) Memiliki integritas dan kepribadian yang baik6) Tidak pernah dipidana penjara.c. Pemberhentian1) Meninggal dunia2) Berakhir masa jabatannya3) Mengundurkan diri4) Tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 bulan secara berturut-turut5) Dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih.6) Melanggar ketentuan larangan rangkap jabatand. Masa Jabatan Masa jabatan menteri sama dengan Presiden yaitu 5 tahun
1 votes Thanks 4
asyamfausanaf
Presiden, Wakil Presiden dan menteri...