fizafiza
Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut .1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional .5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
fizafiza
keknya iya .. soalnya aku gk pernah dngar ada ayat 15
iyanspenpatga
1. perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan 2.cabang" produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara 3.bumi& air dan kekayaan alam yg terkandung didlmx dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat 4.perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dgn prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan,kemandirian ekonomi sosial 5.ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam UU
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
.5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Kalo ayat 15 kek nya ga ada ..
2.cabang" produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3.bumi& air dan kekayaan alam yg terkandung didlmx dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat
4.perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dgn prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan,berkelanjutan, berwawasan lingkungan,kemandirian ekonomi sosial
5.ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam UU