Sebutkan jenis pajak, sifat pajak, asas pajak, sistem perpajakan di indonesia,
=))
nadya031201
-pajak di bagi atas 2 jenis yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung jenis pajak langsung:pajak penghasilan,pajak bumi dan bangunan jenis pajak tidak langsung:bea materai,cukai,bea impor,ekspor. -sifat pajak :1.pajak merupakan luran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat di paksakan,2.pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. -asas pajak:1) Asas Equality Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima. 2) Asas Certainty Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran 3) Asas Convenience of Payment Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan. 4) Asas EconomySecara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
5 votes Thanks 12
hendrafebriansy
Jenis -jenis pajak berdasarkan tarifnya = pajak proporsional, pajak progresif, pajak degresif, pajak regresif jenis pajak berdasarkan sistem pemungutannya = pajak langsung dan tidak langsung jenis pajak berdasarkan subjeknya = pajak individu dan badan
sifat pajak = Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan, pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, wajib pajak tidak mendapat imbalan secara langsung, pajak mempunyai fungsi mengatur sektor sosial, ekonomi maupun budaya
asas pajak = asas keadilan, asas manfaat, asas pembuatan undang-undang, asas yurudksi pemungutan pajak
jenis pajak langsung:pajak penghasilan,pajak bumi dan bangunan
jenis pajak tidak langsung:bea materai,cukai,bea impor,ekspor.
-sifat pajak :1.pajak merupakan luran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat di paksakan,2.pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
-asas pajak:1) Asas Equality Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima. 2) Asas Certainty Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran 3) Asas Convenience of Payment Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan. 4) Asas EconomySecara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
jenis pajak berdasarkan sistem pemungutannya = pajak langsung dan tidak langsung
jenis pajak berdasarkan subjeknya = pajak individu dan badan
sifat pajak = Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan, pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, wajib pajak tidak mendapat imbalan secara langsung, pajak mempunyai fungsi mengatur sektor sosial, ekonomi maupun budaya
asas pajak = asas keadilan, asas manfaat, asas pembuatan undang-undang, asas yurudksi pemungutan pajak