Sebutkan jenis-jenis peraturan perundang-undangan tingkat pusat
nitacandra
1. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) 2. Peraturan Pemerintah 3. Keputusan Presiden 4. Keputusan Menteri 5. Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen 6. Keputusan Direktur Jenderal Departemen 7. Keputusan Kepala Badan Negara
2. Peraturan Pemerintah
3. Keputusan Presiden
4. Keputusan Menteri
5. Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
6. Keputusan Direktur Jenderal Departemen
7. Keputusan Kepala Badan Negara