EvinGina30
Jumlah pendudukan untuk wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 1500 jiwa atau 300 KK, wilayah Sumatera dan Sulawesi paling sedikit 1000 jiwa atau 200 KK, dan wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 750 jiwa atau 75 KK. 2. Luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat. 3. Wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun. 4. Social budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat. 5. Potensi desa yang meliputi sumber daya alam dan sumber daya manusia. 6. Batas desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 7. Sarana dan prasarana yaitu tersedianya potensi infrastruktur pemerintahan desa dan perhubungan.
2. Luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat.
3. Wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar dusun.
4. Social budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat.
5. Potensi desa yang meliputi sumber daya alam dan sumber daya manusia.
6. Batas desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
7. Sarana dan prasarana yaitu tersedianya potensi infrastruktur pemerintahan desa dan perhubungan.
Maaf kalo kepanjangan :)