reik1. UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Penghukuman Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
0 votes Thanks 0
Jellycious
1.UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. 2.UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 3.UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Penghukuman Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat. 4.UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 5.UU No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Penghukuman Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat.
UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UU No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
2.UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
3.UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Penghukuman Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat.
4.UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
5.UU No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.