ApriliaOpsa
A. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. Contohnya : Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. Contohnya : Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian KontrakHak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatuHak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksiHak Asasi Ekonomi dalam bekerja c. Hak Asasi Politik (Politik Rights) Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya. Contohnya : Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerahHak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presidenHak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahanHak Asasi Politik dalam mendirikan partai politikHak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi. d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Contohnya :Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukumHak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. Hak yang sama dalam proses hukum Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. Contohnya : Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layakHak untuk mendapat pelajaran Hak untuk memilih, menentukan pendidikanHak untuk mengembangkan bakat dan minatHak untuk mengembangkan HobiHak untuk berkreasi f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. Contohnya : Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukumHak mendapatkan pembelaan dalam hukumHak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
Contohnya : Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya : Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian KontrakHak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatuHak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksiHak Asasi Ekonomi dalam bekerja
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights) Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya : Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerahHak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presidenHak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahanHak Asasi Politik dalam mendirikan partai politikHak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukumHak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. Hak yang sama dalam proses hukum Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya : Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layakHak untuk mendapat pelajaran Hak untuk memilih, menentukan pendidikanHak untuk mengembangkan bakat dan minatHak untuk mengembangkan HobiHak untuk berkreasi f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya : Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukumHak mendapatkan pembelaan dalam hukumHak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan