michelle775
Menurut Sri Sumantri, Konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu : (1) jaminan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) dan warga negara, (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, (3) pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, Konstitusi memuatorganisasi negara, HAM (Hak Asasi Manusia), prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum dan cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, isi konstitusi meliputi : (a) pernyataan ideologis, (b) pembagian kekuasaan negara, (c) jaminan HAM (Hak Asasi Manusia), (d) perubahan konstitusi, (e) larangan perubahan konstitusi.
Menurut Miriam Budiarjo, Konstitusi memuatorganisasi negara, HAM (Hak Asasi Manusia), prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum dan cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, isi konstitusi meliputi : (a) pernyataan ideologis, (b) pembagian kekuasaan negara, (c) jaminan HAM (Hak Asasi Manusia), (d) perubahan konstitusi, (e) larangan perubahan konstitusi.