varlordKelas : IX Pelajaran : IPS Kategori : Sejarah Kata Kunci :Piagam Madinah
Piagam Madinah merupakan sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW dan merupakan suatu perjanjian formal antara Nabi Muhammad dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Madinah pada tahun 622.
Berikut adalah isi dari Piagam Madinah:
1. Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Madinah, serta yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.
2. Kaum mukminin yang berasal dari Muhâjirîn , bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani al Hârits, Bani Jusyam, Bani Najjâr, Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabît dan al Aus boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yakni tolong-menolong dalam membayar diat diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
3. Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga besar atau utang diantara mereka tetapi mereka harus membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
4. Orang-orang mukmin yang bertakwa harus menentang orang yang zhalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang yang zhalim, meskipun orang yang zhalim adalah anak dari salah seorang diantara mereka.
5. Jaminan Allah SWT itu satu yakni Allah akan memberikan jaminan kepada kaum muslimin yang paling rendah. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.
6. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan selama kaum Yahudi tersebut tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin.
7. Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.
8. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
9. Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum Yahudi berhak atas agama, budak-budak dan jiwa-jiwa mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang berasal dari bani Najjâr, bani Hârits, Bani Sâ’idah, Bani Jusyam, Bani al Aus, Bani dan Bani Tsa’labah.
10. Tidak ada seorang Yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan mendapat izin dari Nabi Muhammad SAW
11. Kaum Yahudi memiliki kewajiban menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban dalam menanggung biaya perang mereka. Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam Madinah ini, saling memberi nasehat serta membela pihak yang terzhalimi.
12. Sesungguhnya Madinah itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat . Jaminan tidak boleh tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini
13. Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah SWT, dan Muhammad SAW
14. Kaum kafir Quraisy (Mekkah) dan juga pendukung mereka tidak boleh diberikan jaminan keselamatan.
15. Para pendukung piagam Madinah harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Madinah.
16. Orang yang keluar maupun bepergian aman, dan orang berada di Madinah juga aman, kecuali orang yang zhalim dan khianat. Dan Allah SWT adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa juga Muhammad SAW.
Pelajaran : IPS
Kategori : Sejarah
Kata Kunci :Piagam Madinah
Piagam Madinah merupakan sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW dan merupakan suatu perjanjian formal antara Nabi Muhammad dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Madinah pada tahun 622.
Berikut adalah isi dari Piagam Madinah:
1. Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Madinah, serta yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.
2. Kaum mukminin yang berasal dari Muhâjirîn , bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani al Hârits, Bani Jusyam, Bani Najjâr, Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabît dan al Aus boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yakni tolong-menolong dalam membayar diat diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
3. Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga besar atau utang diantara mereka tetapi mereka harus membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
4. Orang-orang mukmin yang bertakwa harus menentang orang yang zhalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang yang zhalim, meskipun orang yang zhalim adalah anak dari salah seorang diantara mereka.
5. Jaminan Allah SWT itu satu yakni Allah akan memberikan jaminan kepada kaum muslimin yang paling rendah. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.
6. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan selama kaum Yahudi tersebut tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin.
7. Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.
8. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
9. Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum Yahudi berhak atas agama, budak-budak dan jiwa-jiwa mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang berasal dari bani Najjâr, bani Hârits, Bani Sâ’idah, Bani Jusyam, Bani al Aus, Bani dan Bani Tsa’labah.
10. Tidak ada seorang Yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan mendapat izin dari Nabi Muhammad SAW
11. Kaum Yahudi memiliki kewajiban menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban dalam menanggung biaya perang mereka. Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam Madinah ini, saling memberi nasehat serta membela pihak yang terzhalimi.
12. Sesungguhnya Madinah itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat . Jaminan tidak boleh tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini
13. Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah SWT, dan Muhammad SAW
14. Kaum kafir Quraisy (Mekkah) dan juga pendukung mereka tidak boleh diberikan jaminan keselamatan.
15. Para pendukung piagam Madinah harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Madinah.
16. Orang yang keluar maupun bepergian aman, dan orang berada di Madinah juga aman, kecuali orang yang zhalim dan khianat. Dan Allah SWT adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa juga Muhammad SAW.