silviabella06
1)Tidak saling menyerang antara kaum muslimin dan penduduk mekkah selama sepuluh tahun. 2)Kaum muslimin masuk kekota mekkah (umroh) pada tahun depan dan tidak membawa senjata,kecuali pedang dalam sarungnya ,serta senjata pengembara. 3)Siapa saja yang datang ke madinah dari kota mekkah harus di kembalikan ke kota mekkah. 4)Dan barang siapa yang datang ke mekkah dari penduduk medinah tidak boleh di kembalikan ke madinah. 5)Kesepakatan ini di setujui kedua belah pihak dan tidak boleh ada pengkhianatan atau pelanggaran.