pasal 1 ayat 3 adalah Negara Indonesia adalah Negara hukum isinya adalah sudah cukup jelas , bahwa negara indonesia yang menjunjung tinggi hukum.
pasal 27 ayat 1 adalah Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya isinya ialah bahwa warga negara mendapat hak yang sama dalam hukum , artinya mau itu cucu presiden, cucu menteri, maupun cucu penjual somai, kalau sudah sama-sama salah, maka wajib dihukum dengan hukuman yang sama.
bismillah
pasal 1 ayat 3 adalah Negara Indonesia adalah Negara hukum
isinya adalah sudah cukup jelas , bahwa negara indonesia yang menjunjung tinggi hukum.
pasal 27 ayat 1 adalah Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
isinya ialah bahwa warga negara mendapat hak yang sama dalam hukum , artinya mau itu cucu presiden, cucu menteri, maupun cucu penjual somai, kalau sudah sama-sama salah, maka wajib dihukum dengan hukuman yang sama.