VictoriqueKyaOsamu Seirei No. 12 undang-undang untuk sementara waktu tentang Ken dan Si Pasal 1 yang dimaksud dengan Ken dan Si dalam undang-undang ini, ialah Ken dan Si (dalam Si termasuk juga Tokubetu Si, dibawah ini selanjutnya demikian) sebagai badan-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah Ken dan Si ialah sama sebagai daerah Ken dan Si sebagai daerah pemerintahan. Pasal 2 Ken dan Si ditetapkan djadi badan hukum dan mengurus pekerjaan umum didaerahnya, demikian juga mengurus pekerjaan Ken dan Si yang ditetapkan dalam undang-undang, dibawah pengawasan kantor-kantor Pemerintah yang mengurus hal pemerintahan daerah, sesuai dengan maksud dan tujuan pemerintahan Balatentara yang sebenarnya. Pasal 3 susunan dan hak-hak Ken dan Si, serta cara menjalankan pemerintahan Ken dan Si dalam hal mengurus rumah tangganya sendiri, maka selain dari yang ditetapkan dalam undang-undang ini atau Gun yang lain, masih berlaku aturan tentang Regentschap atau Stadsgemeente dahulu. Pasal 4 Kentyoo dan Sityoo masing-masing berkuasa atas Ken dan Si serta juga menjadi wakilnya. Hak-hak yang dipegang oleh Regentschapsraad, Stadsgemeenteraad, College van Gecommitteerden, College van Burgemeester en Wethouders yang dahulu, dilakukan oleh Kentyoo dan Sintyoo, hal-hal yang ditetapkan dengan istimewa dengan Gun seirei. Pasal 5 Ken dan Si diawasi pertama oleh Syuutyookan, kedua oleh Gunseikan, akan tetapi Tokubetu Si semata-mata diawasi oleh Gunseikan.Dalam hal ini mengawasi Ken dan Si, hak-hak jang dipegang oleh Gouverneur Generaal, Provinciale Raad, College van Gedeputeerden, Gouverneur atau Resident jang dahoeloe, dilakukan oleh Syuutyookan (oentoek Tokubetu Si dilakukan oleh Gunseikan), djika tidak diadakan atoeran istimewa
Pasal 1
yang dimaksud dengan Ken dan Si dalam undang-undang ini, ialah Ken dan Si (dalam Si termasuk juga Tokubetu Si, dibawah ini selanjutnya demikian) sebagai badan-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah Ken dan Si ialah sama sebagai daerah Ken dan Si sebagai daerah pemerintahan.
Pasal 2
Ken dan Si ditetapkan djadi badan hukum dan mengurus pekerjaan umum didaerahnya, demikian juga mengurus pekerjaan Ken dan Si yang ditetapkan dalam undang-undang, dibawah pengawasan kantor-kantor Pemerintah yang mengurus hal pemerintahan daerah, sesuai dengan maksud dan tujuan pemerintahan Balatentara yang sebenarnya.
Pasal 3
susunan dan hak-hak Ken dan Si, serta cara menjalankan pemerintahan Ken dan Si dalam hal mengurus rumah tangganya sendiri, maka selain dari yang ditetapkan dalam undang-undang ini atau Gun yang lain, masih berlaku aturan tentang Regentschap atau Stadsgemeente dahulu.
Pasal 4
Kentyoo dan Sityoo masing-masing berkuasa atas Ken dan Si serta juga menjadi wakilnya. Hak-hak yang dipegang oleh Regentschapsraad, Stadsgemeenteraad, College van Gecommitteerden, College van Burgemeester en Wethouders yang dahulu, dilakukan oleh Kentyoo dan Sintyoo, hal-hal yang ditetapkan dengan istimewa dengan Gun seirei.
Pasal 5
Ken dan Si diawasi pertama oleh Syuutyookan, kedua oleh Gunseikan, akan tetapi Tokubetu Si semata-mata diawasi oleh Gunseikan.Dalam hal ini mengawasi Ken dan Si, hak-hak jang dipegang oleh Gouverneur Generaal, Provinciale Raad, College van Gedeputeerden, Gouverneur atau Resident jang dahoeloe, dilakukan oleh Syuutyookan (oentoek Tokubetu Si dilakukan oleh Gunseikan), djika tidak diadakan atoeran istimewa