gitamaylita
1.Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera,Jawa,dan Madura.Belanda harus meninggalkan daerah de facto selambat lambatnya 1 januari 1949. 2.Republik Indonesia dan Belanda bekerja sama dengan membentuk Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia sebagai bagiannya 3.Indonesia dan Belanda membentuk Uni Indonesia - Belanda dengan raau Belanda ketuanya
2.Republik Indonesia dan Belanda bekerja sama dengan membentuk Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia sebagai bagiannya
3.Indonesia dan Belanda membentuk Uni Indonesia - Belanda dengan raau Belanda ketuanya