Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp16.377.000.000.000,00 (enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah).
(2)
Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
(3)
Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
(1)
Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2011 direncanakan sebesar Rp16.377.000.000.000,00 (enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah).
(2)
Pemerintah mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
(3)
Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.
(4)
Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawa
semoga bermanfaat