anisaandiniii
1. hak monopoli perdagangan, 2. hak mencetak uang sendiri, 3. hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja di Nusantara, 4. hak memiliki tentara ayau angatan perang sendiri, 5. hak untuk mengumumkan perang, 6. hak membentuk pemerintahan sendiri, 7. hak sebagai wakil kerajaan Belanda di Indonesia, 8. hak untuk menarik pajak, dan 9. hak menjalankan kekuasaan kehakiman.
2. hak mencetak uang sendiri,
3. hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja di
Nusantara,
4. hak memiliki tentara ayau angatan perang sendiri,
5. hak untuk mengumumkan perang,
6. hak membentuk pemerintahan sendiri,
7. hak sebagai wakil kerajaan Belanda di Indonesia,
8. hak untuk menarik pajak, dan
9. hak menjalankan kekuasaan kehakiman.