nikenayuputridari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan: Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiriBahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuanKetentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan : Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulatUntuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara KepulauanUntuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
1 votes Thanks 2
fittiyatunnadiya
Isi deklarasi juanda : Bentuk geografis Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai sifat serta corak berbeda satu sama lainnya.Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara RI maka wilayah laut dianggap sebagai kesatuan yang bulat.Penentuan batas lautan teritorial seperti termaktup dalam Territorialle Zeen Maritim Kringenitalie Ordonantie 1939 (stbi 1939 no. 442) artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorial sendiri.Setiap negara yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.
Bentuk geografis Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai sifat serta corak berbeda satu sama lainnya.Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara RI maka wilayah laut dianggap sebagai kesatuan yang bulat.Penentuan batas lautan teritorial seperti termaktup dalam Territorialle Zeen Maritim Kringenitalie Ordonantie 1939 (stbi 1939 no. 442) artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorial sendiri.Setiap negara yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.