Sebutkan isi deklarasi djuanda yg dicetuskan tahun 1957
romba
- Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
- Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
- Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar. - Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs)dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
1 votes Thanks 2
Afis237
1.Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri. 2.Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan. 3.Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan : 1.Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat 2.Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan 3.Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
- Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
- Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.
- Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs)dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.
2.Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.
3.Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
1.Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2.Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
3.Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI