FredrickTanWAtlantic Charter menghasilkan beberapa isi pokok, yaitu : 1. Mencegah pengambilan sebagian daerah negara yang kalah perang untuk dimasukkan ke dalam wilayah negara yang menang perang (aneksasi). Tindakan itu akan merusak perdamaian dan menjadi benih timbulnya perang, karena cepat atau lambat negara yang sebagian wilayahnya diambil akan merebut kembali dengan jalan apapun.
2. Kepada setiap negara diberi hak untuk menentukan nasib sendiri.
3. Semua pihak harus mengusahakan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, cukup pangan, sandang dan perumahan, serta perbaikan syarat-syarat kerja.
4. Mencegah tindakan kekerasan dalam menyelesaikan pertikaian internasional.
1. Mencegah pengambilan sebagian daerah negara yang kalah perang untuk dimasukkan ke dalam wilayah negara yang menang perang (aneksasi). Tindakan itu akan merusak perdamaian dan menjadi benih timbulnya perang, karena cepat atau lambat negara yang sebagian wilayahnya diambil akan merebut kembali dengan jalan apapun.
2. Kepada setiap negara diberi hak untuk menentukan nasib sendiri.
3. Semua pihak harus mengusahakan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan, cukup pangan, sandang dan perumahan, serta perbaikan syarat-syarat kerja.
4. Mencegah tindakan kekerasan dalam menyelesaikan pertikaian internasional.