indah16104
Salat Jamak yaitu salat yg dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan)[1]. Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhurdengan Ashar atau salat Maghrib dengan Isya. Salat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni:
Jama' Taqdim penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Asar dengan salat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu salat Magrib)[2].
Jama' Ta'khir penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya)2
0 votes Thanks 0
nissa166
Saat bepergian, shalat diklafikasikan menjadi tiga:
Shalat yang dijamak dan di qashar, yaitu shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya’.Shalat yang tidak diqashar, yaitu shalat Maghrib; karena ia adalah witirnya siang. Tetapi shalat Maghrib boleh dijamak dengan shalat Isya’; baik taqdim maupun ta’khir seperti halnya Dzuhur dan Ashar.Shalat yang tidak dijamak dengan shalat lain dan tidak pula di qashar, yaitu shalat Subuh. Ia dikerjakan sesuai dengan asal perintah shalat, selamanya dua rakaat, baik di saat bepergian atau pun saat di rumah. Penulis shalat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata; “Difardhukan shalat dua rakaat- dua rakaat Mekah. Ketika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai di Madinah, beliau (berdasarkan wahyu) menambah masing-masing dua rakaat selain Maghrib karena ia adalah witirnya siang dan shalat Subuh karena panjangnya bacaannya… Apakah beliau bersafar, beliau mengerjakan shalat seperti saat pertama difardhukan.”[1]Maksudnya, shalat yang empat rakaat dikerjakan dua rakaat seperti saat pertama kali disyari’atkan. Dalam riwayat Al-Bukhari bunyinya, “Dulunya Allah memfardhukan shalat dua rakaat baik saat di rumah atau pun berpergian; lantas shalat saat bepergian ditetapkan seperti sediakala sedangkan shalat saat dirumah
Jama' Taqdim penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Asar dengan salat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu salat Magrib)[2].
Jama' Ta'khir penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya)2
Shalat yang dijamak dan di qashar, yaitu shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya’.Shalat yang tidak diqashar, yaitu shalat Maghrib; karena ia adalah witirnya siang. Tetapi shalat Maghrib boleh dijamak dengan shalat Isya’; baik taqdim maupun ta’khir seperti halnya Dzuhur dan Ashar.Shalat yang tidak dijamak dengan shalat lain dan tidak pula di qashar, yaitu shalat Subuh. Ia dikerjakan sesuai dengan asal perintah shalat, selamanya dua rakaat, baik di saat bepergian atau pun saat di rumah. Penulis shalat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata; “Difardhukan shalat dua rakaat- dua rakaat Mekah. Ketika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sampai di Madinah, beliau (berdasarkan wahyu) menambah masing-masing dua rakaat selain Maghrib karena ia adalah witirnya siang dan shalat Subuh karena panjangnya bacaannya… Apakah beliau bersafar, beliau mengerjakan shalat seperti saat pertama difardhukan.”[1]Maksudnya, shalat yang empat rakaat dikerjakan dua rakaat seperti saat pertama kali disyari’atkan. Dalam riwayat Al-Bukhari bunyinya, “Dulunya Allah memfardhukan shalat dua rakaat baik saat di rumah atau pun berpergian; lantas shalat saat bepergian ditetapkan seperti sediakala sedangkan shalat saat dirumah
di ambil intinya aja ya✌