1)Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang diperbolehkan untuk aqiqah antara lain unta, sapi, dan kambing.
2)Syarat hewan kurban yang diperbolehkan oleh syariat islam ialah bahimatul an'am (binatang ternak). Jenis-jenis hewannya adalah unta, sapi, kambing, dan domba.
1)Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang diperbolehkan untuk aqiqah antara lain unta, sapi, dan kambing.
2)Syarat hewan kurban yang diperbolehkan oleh syariat islam ialah bahimatul an'am (binatang ternak). Jenis-jenis hewannya adalah unta, sapi, kambing, dan domba.
TOLONG JADIKAN JAWABAN TERCERDAS KAK....