desyrahma121. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata. 3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
gbisingkawang
1. mengesahkan dan menetapkan undang-undang dasar republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai undang-undang dasar 1945. 2. memilih ir. soekarno sebagai presiden dan Drs.moh hatta sebagai wakil presiden. 3. sebelum terbentuknya majelis permusyawaratan rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh komite nasional indonesia pusat (knip) Good luck:-)
Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi
Coosakai (BPUPKI), yang kemudian
dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai
presiden dan Drs. Mohammad Hatta
sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan
wakil presiden dilakukan secara
aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite
Nasional untuk membantu presiden
selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
dan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) belum terbentuk.
2. memilih ir. soekarno sebagai presiden dan Drs.moh hatta sebagai wakil presiden.
3. sebelum terbentuknya majelis permusyawaratan rakyat, pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh komite nasional indonesia pusat (knip)
Good luck:-)