rosiannacecilia
Untuk sementara waktu daerah negara Indonesia dibagi dalam delapan provinsi yang masing-masing dikepalai oleh seorang gubernur. Provinsi-provinsi tersebut adalah :Jawa BaratJawa TengahJawa TimurSumateraBorneo (Kalimantan)SulawesiMalukuSunda Kecil (Nusa Tenggara)II. Daerah provinsi dibagi dalam keresidenan yang dikepalai oleh seorang residen. Gubernur dan residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah.III. Pemerintah Republik Indonesia akan dibagi dalam dua belas departemen (kementrian), yaitu :Departemen Dalam NegeriDepartemen Luar NegeriDepartemen KehakimanDepartemen KeuanganDepartemen KemakmuranDepartemen KesehatanDepartemen Pengajaran, Pendidikan, dan KebudayaanDepartemen SosialDepartemen PertahananDepartemen PeneranganDepartemen PerhubunganDepartemen Pekerjaan UmumIV. Mengenai PertahananPETA di Jawa dan Bali serta Laskar Rakyat di Sumatera dibubarkan.Aktivitas prajurit Heiho dihentikan.Tentara Kebangsaan Indonesia supaya segera dibentuk oleh presiden secara lengkapp