ANDHIKAAZIS6631. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata. 3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis.
1 votes Thanks 5
Faiz15
1. Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang dipersiapkan oleh BPUPKI, yang kemudian dikenal UUD 1945. 2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden, dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden. (Pemilihan dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata) 3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama MPR dan DPR belum terbentuk.
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden, dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden. (Pemilihan dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata)
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama MPR dan DPR belum terbentuk.